Mengacu Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0149/E.E1/KU/2021 tentang Keringanan UKT yang mengacu Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi dan menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan UI tanggal 2 Agustus 2021 mengenai keringanan Biaya Pendidikan pada masa pandemi Covid-19, melalui edaran ini kami sampaikan beberapa Kebijakan Keringanan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Universitas Indonesia Terdampak Pandemi Covid-19 sebagai berikut:
Kebijakan keringanan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) ini hanya berlaku pada Semester Ganjil TA 2021/2022
Adapun mekanisme pengajuan tersebut adalah sebagai berikut:
- Penyesuaian BOP bagi mahasiswa tingkat akhir Semester Ganjil TA 2021/2022:
- Evaluasi BOP bagi mahasiswa S1 Reguler Semester Ganjil TA 2021/2022 yang terdampak pandemi Covid-19 di Semester Ganjil TA 2021/2022;
- Perpanjang Masa Bayar bagi mahasiswa Non S1 Reguler yang terdampak pandemi Covid-19 di Semester Ganjil TA 2021/2022;
Petunjuk Teknis dan ketentuan pengajuan (TERLAMPIR) Selanjutnya Fakultas akan menyeleksi dan memverifikasi pengajuan dari mahasiswa.
Semua pengajuan di kirimkan ke email ika.p@cs.ui.ac.id dengan subject [PERPANJANG MASA BAYAR - NAMA] atau [EVALUASI BOP- NAMA] atau [PENYESUAIAN BOP TINGKAT AKHIR-NAMA]
Paling lambat tanggal 14 Agustus 2021
Mohon untuk membaca dengan cermat Petunjuk dan ketentuan pengajuan supaya tidak ada alasan lain saat terlambat mengajukan.
Salam,
Ika P
Kemahasiswaan