Forum Publikasi Ilmiah (PI)

Forum Diskusi seputar Publkasi Makalah Ilmiah

 
Picture of Dewi .
Forum Diskusi seputar Publkasi Makalah Ilmiah
by Dewi . - Thursday, 15 February 2018, 6:51 PM
 

Silahkan berdiskusi di forum ini

Picture of RICHARD VINC N SANTOSO - 1606965335 Richard
Re: Forum Diskusi seputar Publkasi Makalah Ilmiah
by RICHARD VINC N SANTOSO - 1606965335 Richard - Saturday, 17 February 2018, 11:11 AM
 

dear Bu Dewi,

berdasarkan informasi yang saya dengar, jurnal nasional terdiri dari jurnal yang telah terakreditasi dan juga belum terakreditasi. Apakah aturan ini mengharuskan bagi para mahasiswa untuk mempublikasikan karyanya hanya pada jurnal nasional yang telah terakreditasi?

 

terima kasih

1606858730
Re: Forum Diskusi seputar Publkasi Makalah Ilmiah
by DHARMA HALIM SUNARLY - 1606858730 Dharma - Tuesday, 20 February 2018, 9:13 PM
 

Kalau submit ke jurnal biasanya ada biaya yang harus dibayar atau tidak?

Kalau misalnya sampai pengisian IRS berikutnya ternyata belum ada kepastian dimuat/tidak dari redaksinya, apakah berarti harus menambah semester?

Apakah nantinya boleh submit kepada lebih dari satu jurnal? supaya kalau jurnal yang satu tidak kunjung memberi kepastian dimuat atau tidaknya maka sudah ada cadangan jurnal lain yang barangkali bisa memberi kepastian lebih cepat.

Terima kasih

Picture of Dewi .
Re: Forum Diskusi seputar Publkasi Makalah Ilmiah
by Dewi . - Tuesday, 1 January 2019, 6:17 PM
 

Berlaku utk angkatan 2018 npm 1806.....

Picture of CHOLID RIDWAN - 1706124415 cholid
Re: Forum Diskusi seputar Publkasi Makalah Ilmiah
by CHOLID RIDWAN - 1706124415 cholid - Thursday, 17 January 2019, 12:16 PM
 

selamat siang bu Dewi..

Terkait publikasi ilmiah sebagai syarat kelulusan MTI ini, seperti yang ibu bilang bahwa mulai berlaku untuk angkatan 2018 dengan NPM 1806...., sedangkan menurut pengumuman terdahulu mengenai SK rektor UI No. 015 tahun 2016 pasal 19 dan 55, ada kesimpulan "...mulai diberlakukan untuk kelulusan bulan Mei 2018"

Mohon pencerahannya, apakah kami angkatan 2017F terkena pemberlakukan SK tersebut, yang artinya syarat kelulusan harus melakukan publikasi ilmiah atau ada penjelasan yang lainnya bu yang harus kami ketahui?

Terima kasih atas perhatian dan penjelasannya..