Pengumuman Akademis

PENTING: TATA TERTIB UTS/UAS

 
Picture of Dewi .
PENTING: TATA TERTIB UTS/UAS
by Dewi . - Friday, 18 May 2018, 11:56 AM
 

Dear All Mahasiswa MTI

Kami berharap bahwa seluruh mahasiswa MTI Fasilkom UI menjalani ujian dengan tertib dan jujur, sehingga ilmu yang didapat akan mendatangkan berkah Allah dan kebaikan hidup di masa depan.

Mengingatkan kembali SK Dekan Fasilkom No 1007/SK/PT02.H4.FASILKOM/PP/1/1998 tentang Tata Tertib Peserta UTS dan UAS:

Pasal 2. Mahasiswa peserta ujian dilarang melakukan kecurangan pada saat ujian. Yang dikategorikan sebagai tindakan kecurangan adalah:
a. Membawa dan meletakkan contekan dalam bentuk apapun;
b. Berbicara dengan peserta lain, meminjam alat tulis atau perlegkapan lainnya dari peserta lain;
c. Melihat hasil pekerjaan ujian (termasuk kertas buram) milik peserta lain;
d. Memperlihatkan hasil pekerjaan ujiannya (termasuk kertas buram) kepada peserta lain;
e. Meminta kembali lembar jawaban yang telah diserahkan kepada Pengawas Ujian untuk dilengkapi, diperbaiki dan/atau diubah isinya, dengan dalih apapun;
f. Melihat contekan, buku teks, catatan, atau berkas-berkas lainnya pada saat diizinkan keluar dari ruang ujian untuk keperluan tertentu (kecuali untuk ujian yang sifatnya "open book").

Pasal 3. Mahasiswa peserta ujian yang melakukan satu atau lebih tindakan yang tercantum pada butir 2 di atas, akan dikenakan sanksi:
a. Mendapat nilai E untuk mata kuliah dimana dilakukan kecurangan;
b. Tidak diperkenankan mengikuti ujian untuk mata kuliah-mata kuliah yang belum diujikan di semester tersebut.

Pasal 4. Mahasiswa yang kembali melakukan tindakan kecurangan pada kesempatan ujian yang lain akan dijatuhi sanksi yang lebih berat berupa skorsing hingga pemecatan dari status sebagai mahasiswa Fasilkom UI.

Mengenai ujian susulan, ujian ini hanya dapat diberikan apabila mahasiswa sakit (dan sebelum ujian berlangsung telah memberikan informasi ke sekretariat akademik/dosen pengajar, dan segera menyerahkan surat keterangan dokter paling lambat hari pertama masuk setelah sakit), atau mahasiswa mengikuti kegiatan tertentu yang merupakan penugasan dari fakultas, atau mahasiswa harus mengikuti kegiatan keagamaan yang jadwalnya tidak bisa digeser ke waktu lain.

Karena jadwal UAS sudah diinformasikan jauh hari sebelumnya maka diharapkan tidak ada perizinan saat UAS yang dikarenakan penugasan kantor, tanpa pemberitahuan kepada dosen pengajar satu minggu sebelumnya dan kami tidak menjamin bahwa mahasiswa yang bersangkutan dapat diberikan kesempatan ujian susulan, semua tergantung pada kebijakan dosen koordinator masing-masing mata kuliah.

Salam,
Bagian Akademik MTI

(Edited by Febrianti Ramahayu, S.Si Febri - original submission Friday, 24 March 2017, 4:48 PM)