Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0149/E.E1/KU/2021 tentang Kernganan UKT yang mengacu pada Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi, melalui edaran ini kami sampaikan beberapa kebijakan keringanan Biaya Pendidikan bagi mahasiswa UI terdampak Pandemik COvid-19 sebagai berikut:
I. Kebijakan kerianganan Biaya Pendidikan Khusus Bagi Mahasiswa yang menyelesaikan Tugas Akhir ini hanya berlaku pada Semester Gasal TA 2022/2023.
II. Bentuk Keringanan yang diberikan :
Penyesuaian BOP bagi mahasiswa tugas akhir Semester Gasal TA 2022/2023:
a. Jenjang S1 (S1 Reguler, S1 Paralel, S1 Ekstensi) pengurangan maksimal 50% (lima puluh persen) dari total Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang dibayarkan;
b. Jenjang S2 dan S3 pengurangan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari total Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang dbayarkan;
c. Jenjang D3 Pengurangan maksimal 50% (lima puluh persen) dari total Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang dbayarkan.
III. Syarat dan Ketentuan
Penyesuaian BOP bagi mahasiswa Tugas Akhir Semester Gasal TA 2022/2023
1. Berlaku hanya 1 (satu) semester bagi mahasiswa yang belum pernah mengajukan permohonan Biaya Pendidikan Tugas Akhir pada semester Gasal TA 2022/2023;
2. Sisa Beban Studi pada Semester TA 2022/2023:
a. Jenjang S1 sebanyak 6 (enam) SKS
b. Jenjang S2 dan S3 sebanyak 8 (delapan) SKS
c. Jenjang D3 hanya mengambil mata kuliah Tugas AKhir.
3. Tidak sedang menerima beasiswa dengan komponen Biaya Pendidikan;
4. Mengisi dan mengumpulkan formulir pengajuan beserta berkas kelengkapan yang dibutuhkan yaitu;
a. Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan dari Kelurahan;
b. Fotokopi Kartu Keluarga
c. Fotokopi KTP Penanggung Jawab Biaya Pendidikan
d. Bukti Tagihan Listrik 3 bulan terakhir
e. Mutasi Rekening 3 bulan terakhir
f. SPT Pajak Tahunan
g. Surat Pernyataan Bukan Perokok Aktif
h. Foto Rumah tampak Depan, dalam
i. Berkas Pendukung Lain (jika ada)
IV. Bagi mahasiswa yang telah disetujui penyesuaian BOP Tugas Akhir, maka pembayaran BOP dapat dilakukan mulai 26-31 Agustus 2022. Bagi mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran sampai dengan masa tersebut maka dapat melakukan pembayaran pada masa registrasi pengecualian dan akan dikenakan denda 50% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
V. Bagi mahasiswa yang telah disetujui penyesuaian BOP Tugas AKhir dan sebelumnya telah mengajukan pembayaran dengan skema cicil, maka besaran cicilan akan dihapuskan dan disesuaikan dengan besaran yang baru.
VI. Bagi mahasiswa yang telah disetujui penyesuaian BOP Tugas Akhir namun sudah melakukan pembayaran sebelumnya, maka kelebihan pembayaran akan diproses refund ke rekening mahasiswa dengan yaitu mengajukan surat pengantar permohonan refund dari fakultas ditujukan ke Direktorat Kemahasiswaan dan melampirkan bukti transfer pembayaran BOP semester Gasal 2022/2023 dan foto copy halaman muka buku rekening.
VII. Bagi mahasiswa yang tidak disetujui penyesuaian BOP Tingkat Akhir, maka dapat melakukan pembayaran sampai dengan 31 Agustus 2022.
VIII Apabila mahasiswa yang telah disetujui penyesuaian BOP Tugas Akhir namun tidak melakukan pembayaran sampai dengan batas waktu pembayaran yang telah ditentukan (sesuai jadwal pembayaran kalender akademik), maka status akademik mahasiswa menjadi KOSONG pada semester berjalan, kecuali bagi mahasiswa yang akan terkena evaluasi /habis masa studi dan status akademik harus aktif maka tarif biaya pendidikan dikembalikan seperti semula dengan denda keterambatan 50% sesuai ketentuan.
MASA PENGAJUAN : 10-16 Agustus 2022
Semua pengajuan di kirimkan ke email kemahasiswaan@cs.ui.ac.id dengan subject [KERINGANAN BOP TUGAS AKHIR-NAMA-PROGRAM STUDI]
TERLAMPIR FORM PENGAJUAN yang harus dikumpulkan bersama dengan lampiran yang sudah disebutkan di atas.
Mohon untuk membaca dengan cermat Petunjuk dan ketentuan pengajuan supaya tidak ada alasan lain saat terlambat mengajukan.
Salam,
Ika