Beasiswa pendidikan pascasarjana yang diberikan kepada mahasiswa, baik untuk jenjang S2 maupun S3 telah banyak diberikan oleh instansi pemerintah maupun swasta, semisal :BPPDN, LPDP, dan lain-lain. Alhamdulillah, hampir seluruh beasiswa tersebut memberikan cakupan pembiayaan hampir pada seluruh komponen kebutuhan mahasiswa. Namun, ada satu hal yaitu " Waktu Pencairan ( Time Disbursement )" yang rata-rata semua beasiswa tersebut akan keluar (dicairkan-red) setelah perkuliahan berjalan.
Bagaimana pendapat rekan-rekan mengenai hal tersebut ?