Pengumuman Akademis

[MIK/DIK] Batas Pengumpulan untuk Sidang yg bukan syarat kelulusan

 
Azurat's
[MIK/DIK] Batas Pengumpulan untuk Sidang yg bukan syarat kelulusan
by Ade Azurat - Friday, 16 December 2016, 3:15 PM
 

Ysh Mahasiswa/i MIK/DIK,

Bagi rekan-rekan yang akan mendaftarkan diri untuk sidang proposal tesis (MIK), sidang proposal penelitian (DIK), Sidang Seminar Hasil Penelitian (DIK) atau sidang lainnya namun tidak merencanakan untuk lulus semester ini, maka pengumpulan buku masih dapat dilakukan hingga 2 Januari 2017

Bagi yang mengumpulkan pada rentang 19 Desember 2017  hingga 2 Januari 2017, maka sidang akan dijadwalkan pada rentang tanggal 16-27 Januari 2017. 

Kembali mengingatkan bagi mahasiswa/i yang mendaftarkan untuk sidang yang menjadi syarat kelulusan, maka batas waktu pengumpulan adalah tetap tanggal 19 Desember 2016. Perlu diperhatikan bahwa batas yudisium oleh universitas adalah tanggal 18 Januari 2017, sehingga perlu diperhatikan jadwal sidang nya agar revisi dan buku yang sudah ditanda-tangani penguji sudah diserahkan ke perpustakaan sebelum tanggal 13 Januari 2017

Demikian informasi ini disampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.

 

salam,

Ade Azurat

Azurat's
Re: [MIK/DIK] Batas Pengumpulan untuk Sidang yg bukan syarat kelulusan
by Ade Azurat - Thursday, 29 December 2016, 10:52 AM
 

Ysh Bapak/Ibu, rekan-rekan sekalian mhs MIK/DIK,

Mengingat tanggal 2 Januari 2017 adalah libur resmi UI. Maka untuk batas pengajuan sidang non-kelulusan (proposal tesis, seminar hasil dll) digeser pada hari kerja selanjutnya yaitu tanggal 3 Januari 2017. Perlu diingatkan untuk syarat dijadwalkan sidang adalah sebagai berikut:

  • Pengumpulan buku dalam bentuk softcopy dan hardcopy (sesuai jumlah penguji, silahkan check di sistem atau tanyakan ke sekretariat)
  • Persetujuan pembimbing. Bisa menggunakan form dari sekretariat atau dilakukan online di sistem oleh pembimbing atau via email pembimbing ke sekretariat akademik.
  • Uji plagiat. Pengujian di lakukan oleh Fakultas dan akan dilaporkan kepada pembimbing dan koordinator program bila terjadi pelanggaran serta akan diproses sesuai aturan akademik.

Demikian informasi ini disampaikan.

Terima kasih atas perhatiannya.

salam,

Ade Azurat