Pengumuman Akademis

Kuliah MPK Agama

Kuliah MPK Agama

by Siti Aminah -
Number of replies: 0

Kepada seluruh mahasiswa S1 semester 3 atau semester sebelumnya yang mengambil MPK Agama,

Kami sampaikan informasi dari Direktorat Pendidikan UI, bahwa setiap mahasiswa wajib mengambil MPK agama sesuai agama yang dianutnya. Mahasiswa tidak diperbolehkan mengambil agama yang tidak dianutnya. Hal ini mengacu pada UU Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional Bab V pasal 12 (1a).

Bagi mahasiswa yang mengambil MPK agama yang tidak dianutnya, silakan memperbaiki IRS pada masa add drop ini (hingga 2 September 2016).


Terima kasih atas perhatiannya.

 

salam,

-- Aminah