Pengumuman Akademis

Peraturan Ujian

 
Picture of Siti Aminah
Peraturan Ujian
by Siti Aminah - Thursday, 14 December 2017, 4:06 PM
 

Dear mahasiswa, 

Selamat menempuh ujian akhir semester gasal 2017/2018. Berikut ini disampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan selama ujian, agar ujian berlangsung dengan tertib dan lancar. 

  1. Peserta sebaiknya sudah berada di ruang ujian 15 menit sebelum ujian dimulai.
  2. Peserta membawa kartu identitas .
  3. Handphone dan semua bentuk alat komunikasi harus dimatikan selama ujian.
  4. Keperluan ke toilet dilakukan sebelum ujian berlangsung.
  5. Peserta menandatangani daftar hadir ujian.
  6. Tas, HP dan semua barang bawaan diletakkan di depan kelas sebelum ujian dimulai. Hanya alat tulis-menulis (serta kalkulator atau note atau buku jika diperkenankan dalam ujian tertentu) yang dipegang peserta.
  7. Peserta harus membawa semua peralatan yang dibutuhkan untuk ujian, dilarang melakukan pinjam meminjam dengan sesama peserta ujian.
  8. Selama ujian berlangsung, peserta dilarang berkomunikasi dengan peserta ujian lainnya. Jika ada pertanyaan, peserta menyampaikan ke pengawas ujian.
  9. Peserta mengerjakan ujian sesuai durasi waktu yang telah ditentukan. Peserta dilarang membuka soal ujian terlebih dulu sebelum diberikan aba-aba oleh pengawas. Peserta harus berhenti menulis ketika waktu ujian telah selesai, walaupun lembar jawaban belum diambil oleh pengawas.
  10. Peserta tidak boleh berpindah dari tempat duduk yang telah ditentukan, kecuali pada kasus khusus dengan seizin pengawas. Jika ada kendala dalam tempat duduk yang ditentukan, misalnya terlalu dekat AC atau kondisi tidak nyaman lainnya, maka peserta melaporkan ke pengawas agar mendapatkan solusi.
  11. Peserta yang melakukan kecurangan (menyontek atau memberikan contekan) akan mendapat hukuman berupa nilai E, dan tidak boleh mengikuti ujian untuk mata kuliah yang dijadwalkan setelahnya.
  12. Mahasiswa yang melakukan kecurangan lainnya (seperti memalsukan surat sakit, dll.), akan mendapatkan hukuman yang ditentukan oleh pimpinan fakultas.
  13. Hukuman atas kecurangan selama ujian, selain yang disebutkan dalam butir 11 dan 12, juga berupa penghentian hak untuk mendapatkan beasiswa. 

 Terima kasih atas perhatiannya. Semoga dimudahkan dalam menempuh ujian dengan hasil terbaik.

 

salam,

-- Aminah