Sehubungan dengan pelaksanaan perkuliahan MPK Bahasa Inggris melalui English Proficiency Test (EPT), Direktur Pendidikan melalui Nota Dinas ND-3471/UN2.PDK/PDP.00.01/2022 memberikan Panduan terbaru bagi mahasiswa yang belum memenuhi syarat kelulusan MPK Bahasa Inggris (2 sks):
- Mahasiswa yang belum memenuhi syarat kelulusan MPK Bahasa Inggris dapat memperbaiki nilainya dengan mengikuti tes EPT UI, TOEFL ITP by ETS, dan IELTS.
- Mahasiswa angkatan 2020, 2021, 2022 diberikan kesempatan sampai dengan semester genap 2022/2023 untukĀ melakukan perbaikan nilai MPK Bahasa Inggris.
- Untuk mahasiswa angkatan 2019 yang belum lulus matakuliah MPK Bahasa Inggris diwajibkan mengambil kembali MPK Bahasa Inggris karena perkuliahan MPK Bahasa Inggris masih dilaksanakan dalam bentuk kelas pada tahun tersebut.
- Jika mahasiswa angkatan 2020, 2021, 2022 masih belum dapat memenuhi standar kelulusan sampai dengan semester genap 2022/2023, maka mahasiswa bersangkutan diwajibkan mengambil kembali mata kuliah MPK Bahasa Inggris tersebut pada semester gasal 2023/2024 dan akan dianggap MENGULANG.