Pengumuman Akademis

Batas wewenang PA

 
Picture of Lim Yohanes Stefanus
Batas wewenang PA
by Lim Yohanes Stefanus - Sunday, 21 August 2022, 5:38 PM
 

Salam,

Banyak mhs belum mengerti atau lupa wewenang PA.

(1) PA tidak punya wewenang untuk mengubah kapasitas kelas. Yang punya wewenang untuk mengubah kapasitas kelas adalah Dekan, Wakil Dekan, Manajer Pendidikan dan Kaprodi.

(2) PA tidak punya wewenang untuk langsung mengubah IRS mhs, seperti memindahkan mhs dari satu kelas ke kelas lainnya.

(3) PA tidak punya wewenang untuk menyetujui IRS yang bermasalah. Kalau IRS mhs bermasalah, maka menu PA di SIAKNG tinggal ini:

  • Menunggu persetujuan PA
  • Menunggu persetujuan WD
  • Ditolak PA

Kalau IRS mhs tidak bermasalah, maka menu PA di SIAKNG ada opsi untuk menyetujui:

  • Menunggu persetujuan PA
  • Menunggu persetujuan WD
  • Ditolak PA
  • Disetujui

Mudah-mudahan info ini bisa membantu kelancaran registrasi akademik.

Terima kasih.

Cheers,

L.Y.Stefanus