Dear mahasiswa,
terkait dengan pengumuman dari Pemerinta bahwa tanggal 28-30 Des tidak ditetapkan sebagai cuti bersama, dengan ini kami sampaikan informasi dan reminder berikut.
0. Tanggal 28-30 Des 2020 dapat (tidak wajib) digunakan untuk mengganti waktu perkuliahan yang terpotong cuti bersama, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
- Senin 28 Des dapat digunakan untuk menggantikan kuliah Kamis 24 Des
- Selasa 29 Des dapat digunakan untuk menggantikan kuliah Jumat 25 Des
- Rabu 30 Des dapat digunakan untuk matakuliah lainnya
- Batas pengumpulan laporan Skripsi/KA/Tesis/Disertasi: 4 Januari 2021
- UAS dijadwalkan pada tanggal 4-15 Januari 2021.
- Tenggat pemasukan nilai adalah tanggal 22 Januari 2021
- Batas pengajuan cicilan/BOPB: 22 Januari 2021 (lihat info lebih lanjut di Forum Beasiswa)
- Batas pengajuan cuti: 30 Januari 2021
- Batas Penetapan kelulusan: 29 Januari 2021, sidang skripsi/tesis/disertasi akan dilaksanakan sebelum tanggal tersebut.
- Pengisian IRS semester Genap 2020/2021 akan dilakukan tanggal 1-12 Februari 2021
- Perkuliahan semester Genap 2020/2021 akan dimulai tanggal 22 Februari secara full PJJ. Kalender akademik utk semester genap dapat dilihat pada lampiran.