Selamat siang,
Saya ingin bertanya beberapa hal terkait poin-poin ketentuan diatas :
- Pada poin E, disebutkan harus membuat Surat Pernyataan Kebenaran Mengenai IDM pada SIAKNG. Itu mengurus dan membuatnya bagaimana prosedurnya ya?
- Apakah ada ketentuan cetak IDM yang akan diserahkan ke sekretariat (seperti berwarna, 3 lembar, dsb)?
- Untuk poin B, memberikan informasi untuk yang belum sidang beserta dicantumkan jadwal sidangnya dimana ya? Karena kebetulan saya sidang tanggal 13 Januari siang hari.
Terimakasih atas perhatiannya,
Salam,
Deni Pramulia