Dear Bu Ami,
Saya setuju dengan pernyataan Saudara Awwaab.
Hal serupa, yang saya ketahui, pernah terjadi di matkul SI yang telah saya ambil. Pada saat itu terdapat mahasiswa yang terbukti melakukan tindak kecurangan saat ujian. Akan tetapi mahasiswa tersebut tidak mendapatkan nilai E, sebagaimana yang tertulis di SK Dekan Fasilkom No 1007/SK/PT02.H4FASILKOM/1/1998 tentang Tata Tertib Peserta UTS dan UAS. Dan di ujian berikutnya, pada mata kuliah yang berbeda, mahasiswa tersebut masih saja melakukan tindak kecurangan.
Kalau memang peraturan yang berlaku adalah peraturan khusus kelas yang ditentukan dosen ditambah dengan peraturan umum untuk seluruh kelas. Alangkah baiknya kedua peraturan tersebut ditegakkan. Dengan harapan seluruh mahasiswa Fasilkom UI tidak ada lagi yang mencoba untuk melakukan tindak kecurangan saat ujian.
Semoga hal ini tidak terulang kembali. Mohon maaf apabila ada salah kata.
Regards,
Rizki Noordian Hanifa
1306464120