Pengumuman Akademis

Tata Tertib Ujian

 
Picture of Puspa Indahati S
Tata Tertib Ujian
by Puspa Indahati S - Friday, 14 December 2018, 8:03 PM
 

Dear mahasiswa/i Fasilkom,

Selamat menempuh UAS semester gasal 2018/2019. Berikut ini disampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan selama ujian, agar ujian berlangsung dengan tertib dan lancar.


1. SEBELUM memasuki ruang ujian, peserta ujian WAJIB:
a) Melakukan keperluan ke toilet sebelum masuk ruang ujian karena peserta yang meninggalkan ruang ujian (setelah ujian dimulai) dianggap selesai mengerjakan (lihat butir 9)
b) Mengetahui nomor tempat duduknya dengan membaca nomor tempat duduk yang ditempel di luar ruang ujian.
c) Mengeluarkan perlengkapan ujian dari tas masing-masing. Peralatan ujian yang boleh dibawa adalah alat tulis dan yang diperbolehkan sesuai sifat ujian.
d) Mematikan/non-aktifkan alat komunikasi elektronik (contoh: laptop, hp, smartwatch, dll), dan memasukkannya ke dalam tas masing-masing.
e) Menunjukkan kartu identitas yang berisi foto ke pengawas yang berjaga di pintu masuk ruang ujian saat MEMASUKI ruang ujian. Mahasiswa yang tidak membawa kartu identitas berisi foto (contoh: KTM, KTP, SIM, dst) wajib lapor ke sekreakademik di Gedung B lantai 2 untuk mendapatkan surat pengantar ujian yang ditandatangani PIC Ujian (dosen). Peserta yang tidak membawa kartu identitas dan tidak mempunyai surat pengantar ujian tidak diperbolehkan masuk ke ruang ujian.


2. Setelah masuk ruang ujian, mahasiswa berjalan dengan tertib menuju tempat yang disediakan untuk tas dan langsung meletakkan tas di tempat yang sudah disediakan.


3. Peserta sebaiknya sudah berada di dalam ruang ujian 5 menit sebelum ujian dimulai.


4. Peserta ujian menempati tempat duduk yang telah ditentukan. Jika ada kendala seperti terlalu dekat dengan AC dan badan kurang sehat, peserta dapat melaporkan ke pengawas. Jika dosen mata kuliah tidak ikut mengawas, pengawas dapat memindahkan peserta ke tempat duduk lain dan mencatat hal tersebut di berita acara ujian.


5. Peserta tidak berkomunikasi dalam bentuk apa pun dengan peserta lain mulai sejak memasuki ruang ujian dan selama di dalam ruang ujian, termasuk pinjam meminjam alat tulis, serta tidak memberi atau menerima bantuan dari siapapun selama ujian berlangsung. Jika ada pertanyaan, peserta menyampaikan ke pengawas ujian.


6. Peserta menandatangani daftar hadir ujian.


7. Peserta ujian menuliskan nama dan NPM pada setiap lembar jawaban ujian.


8. Peserta mulai membuka soal dan mengerjakan ketika pengawas mengatakan ujian dimulai dan berhenti bekerja (meletakkan alat tulis) ketika pengawas mengatakan waktu habis meskipun lembar jawaban belum diambil oleh pengawas.


9. Peserta yang meninggalkan ruang ujian dianggap selesai mengerjakan. Jika karena kondisi medis khusus tidak bisa memenuhi ketentuan ini, peserta wajib melaporkan kepada pengawas sebelum ujian dimulai.


10. Setelah selesai mengerjakan atau setelah waktu habis, peserta segera meninggalkan berkas soal dan lembar jawaban ujian di meja masing-masing, mengambil tas dan segera keluar tanpa mengganggu peserta lain serta tanpa berkomunikasi dengan peserta lain.


11. Segala bentuk kecurangan saat mengikuti ujian akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku (SK DGB UI No.1 Tahun 2014) dengan sanksi maksimal nilai akhir E.


12. Bentuk kecurangan lain (contoh: memalsukan surat sakit, dll) akan mendapat sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku di fakultas.


13. Selain sanksi yang disebutkan di butir 11 dan 12, mahasiswa akan dihentikan haknya untuk mendapat rekomendasi beasiswa dan menjadi asisten dosen/teman belajar dalam durasi yang ditentukan oleh Fakultas.


Terima kasih atas perhatiannya. Semoga dimudahkan dan dilancarkan dalam menempuh ujian dengan hasil terbaik.


Salam,
Puspa