Pengumuman Akademis

Tata Tertib Ujian

 
Picture of Puspa Indahati S
Tata Tertib Ujian
by Puspa Indahati S - Friday, 19 October 2018, 6:28 PM
 

Dear mahasiswa/i Fasilkom, 

Selamat menempuh UTS semester gasal 2018/2019. Berikut ini disampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan selama ujian, agar ujian berlangsung dengan tertib dan lancar. 

 

TATA TERTIB UJIAN

  1. Peserta sebaiknya sudah berada di ruang ujian 5 menit sebelum ujian dimulai.
  2. Peserta wajib membawa kartu identitas yang berisi foto (contoh: KTM, KTP, SIM, dst). Peserta yang tidak membawa kartu identitas wajib lapor ke sekreakademik di Gedung B lantai 2 untuk mendapatkan surat pengantar ujian yang ditandatangani PIC Ujian. Peserta yang tidak membawa kartu identitas dan tidak mempunyai surat pengantar ujian tidak diperbolehkan ikut ujian.
  3. Peserta menandatangani daftar hadir ujian.
  4. Keperluan ke toilet dilakukan sebelum peserta masuk ruang ujian karena peserta yang meninggalkan ruang ujian (setelah ujian dimulai) dianggap selesai mengerjakan (lihat butir 11).
  5. Semua alat komunikasi elektronik dalam kondisi non-aktif (dimatikan), dimasukkan ke dalam tas dan diletakkan pada tempat yang telah disediakan.
  6. Peralatan ujian yang boleh dibawa adalah alat tulis dan yang diperbolehkan sesuai sifat ujian.
  7. Peserta ujian menempati tempat duduk yang telah ditentukan. Jika ada kendala seperti terlalu dekat dengan AC dan badan kurang sehat, peserta dapat melaporkan ke pengawas. Jika dosen mata kuliah tidak ikut mengawas, pengawas akan lapor ke PIC Ujian untuk mendapatkan solusi.
  8. Peserta ujian menuliskan nama dan NPM pada setiap lembar jawaban ujian.
  9. Peserta mulai membuka soal dan mengerjakan ketika pengawas mengatakan ujian dimulai dan berhenti bekerja (meletakkan alat tulis) ketika pengawas mengatakan waktu habis meskipun lembar jawaban belum diambil oleh pengawas.
  10. Peserta tidak berkomunikasi dalam bentuk apa pun dengan peserta lain selama berada di ruang ujian, termasuk pinjam meminjam alat tulis, serta tidak memberi atau menerima bantuan dari siapapun selama ujian berlangsung. Jika ada pertanyaan, peserta menyampaikan ke pengawas ujian.
  11. Peserta yang meninggalkan ruang ujian dianggap selesai mengerjakan. Jika karena kondisi medis khusus tidak bisa memenuhi ketentuan ini, peserta wajib melaporkan kepada pengawas sebelum ujian dimulai.
  12. Setelah selesai mengerjakan atau setelah waktu habis, peserta segera meninggalkan berkas soal dan lembar jawaban ujian di meja masing-masing, mengambil tas dan segera keluar tanpa mengganggu peserta lain serta tanpa berkomunikasi dengan peserta lain.
  13. Segala bentuk kecurangan saat mengikuti ujian akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku (SK DGB UI No.1 Tahun 2014) dengan sanksi maksimal nilai akhir E.
  14. Bentuk kecurangan lain (contoh: memalsukan surat sakit, dll) akan mendapat sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku di fakultas.
  15. Selain sanksi yang disebutkan di butir 13 dan 14, mahasiswa akan dihentikan haknya untuk mendapat rekomendasi beasiswa dan menjadi asisten dosen/teman belajar.

Terima kasih atas perhatiannya. Semoga dimudahkan dalam menempuh ujian dengan hasil terbaik.

Salam,

Puspa